Selasa, 30 September 2014

KPE Kartu Pegawai Elektronik

by Albert Usada
`
KARTU Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya secara elektronik menurut ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.

PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa KPE telah diuji coba diterapkan pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT BKN Ke-60. Disiarkan bahwa mantan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE. Adapun daerah yang menjadi pilot project penerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Tenggang waktu pelaksanaan KPE dimulai sejak tahun 2007 hingga 2015.
Sumber: BKN
Previous Post
Next Post

0 comments: